SEJARAH
Kelurahan
Gunung Sugih sebelum menjadi kelurahan adalah sebuah Desa bernama Desa Gunung
Sugih yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Gunung Sugih pada tahun 2006,
seiring dengan ditetapan dan disahkannya UU No.15 Tahun 1999 tanggal 27 April
1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya
daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi
Kotamadya Cilegon. Adapun nama Lurah yang pernah menjabat sebagai Lurah di
Kelurahan Gunung Sugih yaitu:
Tipologi Kelurahan Gunung Sugih adalah Kota Madya/ Perindustrian/ Jasa.
Jumlah penduduk Kelurahan Gunung Sugih yaitu 5.202 jiwa yang di dominasi warga Indonesia mayoritas beragama Islam 1.554 KK